Rabu, 26 Desember 2007

KESADARAN HUKUM

KESADARAN HUKUM

Dalam suatu riwayat, Umar bin Khaththab r.a pernah memergoki sekelompok orang yang sedang meminum minuman keras di dalam sebuah rumah. Umar berkata, “Bukankah aku telah melarang kalian menjadi pecandu khamar?”
Di dalam riwayat yang lain, Umar r.a pernah menguji seorang penggembala agar menjual binatang ternak yang sedang digembalakannya. Mendengar permintaan Umar ini, si penggembala mengatakan bahwa ternak itu adalah milik tuannya. Dia tidak berhak untuk menjualnya. Umar mencoba mengujinya dengan mengatakan bahwa tuannya itu tidak akan mengetahui apa yang dilakukannya. Namun dengan keimanan yang tulus dan suci, si penggembala menjawab, “Kalau begitu, dimana Allah?!!”
Riwayat yang pertama menjelaskan tentang watak manusia. Manusia kerap memperturutkan hawa nafsunya. Dia mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah haram, dilarang oleh Allah. Dia mengetahui bahwa shalat 5 waktu itu wajib. Namun, karena memperturutkan hawa nafsu, manusia kerap melanggarnya.
Karena takut dihukum atau malu diketahui orang; para pelaku kriminal, penjahat, pelaku perbuatan dosa senantiasa melakukan ‘aksinya’ secara diam-diam, jauh dari keramaian. Seperti yang dijelaskan di dalam riwayat yang pertama. Para pemabuk itu melakukan ‘aksinya’ di dalam rumah.
Lain halnya dengan riwayat penggembala di atas. Meskipun jauh dari keramaian, si penggembala tidak mau melakukan perbuatan tercela. Dia tidak ingin mengambil keuntungan sesaat, namun dimurkai oleh Allah. Semuanya dilakukan dengan tulus ikhlas. Mengharapkan pujian dan penghargaan orang lain, jauh dari pikiran orang-orang beriman seperti si penggembala di atas. Mengharapkan sesuatu dari makhluk -baik berupa penghargaan maupun mengambil keuntungan materi- sering membawa kekecewaan. Sebab makhluk yang dijadikan tumpuan harapan juga mengharapkan semua itu.
Bagi orang yang beriman, sanksi hukum bukan merupakan sesuatu yang harus ditakuti. Sanksi hukum adalah salah satu cara penghapusan dosa seseorang yang telah melakukan pelanggaran.
Seorang wanita Ghamidiyyah datang menemui Rasulullah. Wanita ini memohon agar dirinya dijatuhi hukuman rajam. Dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya telah melakukan perbuatan zina, sucikanlah diri saya.” Wanita ini akhirnya, dijatuhi hukuman rajam.
Bila semua yang ada di masa Rasulullah ini terjadi saat ini, tentu tidak ada orang yang lari dari hukum. Tidak ada orang yang membela diri padahal dirinya bersalah. Tidak ada orang yang membuat rekayasa agar terkesan dirinya tidak bersalah. Tidak ada orang yang sibuk mencari kambing hitam, dengan maksud agar dirinya lepas dari tuduhan.
Demikianlah Islam membentuk pribadi-pribadi tangguh. Mereka tidak akan melakukan perbuatan dosa walau jauh dari keramaian, walau tidak seorangpun yang mengetahui.
Islam juga mendidik kita untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab, apapun akibatnya. Islam menjadikan kita sebagai pribadi-pribadi yang sadar akan hukum. Sudahkah ini ada dalam diri kita? Mari kita berusaha.

Tidak ada komentar: