Rabu, 26 Desember 2007

KASIH SAYANG ALLAH

KASIH SAYANG ALLAH
Banyak sekali rambu dari Allah swt yang mencegah manusia jatuh di lembah nista. Berbagai syari'at Allah menunjukkan hal itu. Lihat saja ayat berikut ini, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya." Dan ayat berikutnya, "Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (QS An-Nuur (24):30-31)
Di dalam kedua ayat di atas, Allah memerintahkan baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangannya. Mengapa Allah mendahulukan perintah menundukkan pandangan dari memelihara kemaluan? Karena semuanya bermula dari pandangan. Manusia merasa terangsang, setelah melihat, menyaksikan dan memandang. Jadi, menahan dan menundukkan pandangan adalah suatu hal yang penting. Menahan dan menundukkan pandangan termasuk perbuatan preventif dari perbuatan zina.
Di dalam buku yang berjudul Ghaddul Bashar, karya Ahmad Ahmad Jad dijelaskan sebagai berikut,
Arti dari ghaddul bashar adalah menahan dari melepaskan pandangan, menundukkan pandangan dan tidak mengangkat pandangan dari tanah atau menutup pandangan, sehingga terhalang untuk melihat.
Maksud dari ghaddul bashar adalah hendaknya kaum mukminin dan mukminat agar menahan pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Mereka hanya boleh melihat pada hal-hal yang dibolehkan oleh Allah.
Di dalam At-Tafsir Al-Kabir dijelaskan bahwa Allah swt mendahulukan menjaga pandangan daripada menjaga kemaluan. Karena pandangan adalah pemandu perbuatan dosa. Di dalam buku Fathu Al-Qadir dijelaskan Allah swt mendahulukan menjaga pandangan. Karena pandangan adalah sarana yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjaga kemaluannya.
Selain surat An-Nuur di atas, di dalam surat Al-Ahdzab dan beberapa hadits dijelaskan bahwa wanita diperintahkan menutup auratnya. Demikian pula dengan kaum prianya. Mereka juga diperintahkan untuk menutup auratnya.
Seorang wanita dan seorang pria dilarang berduaan di suatu tempat. Rasulullah saw bersabda, “Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat (berduaan), kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.”
Kaum wanita dilarang melakukan perjalanan sehari dan semalam, kecuali disertai oleh muhrimnya. Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”
Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw berkhutbah, “Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai seorang mahramnya. Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Tiba-tiba salah seorang sahabat berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan ibadah haji, sedangkan aku merencanakan pergi ke peperangan ini dan peperangan itu.” Rasulullah saw menjawab, “Pergilah engkau menunaikan ibadah haji bersama istrimu.”
Semua ketentuan Allah ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan kaum wanita dan pria. Perintah Allah bukan hanya kepada kaum pria saja, agar menundukkan pandangannya. Namun Allah juga memerintahkan wanita untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat. Tidak bisa dikatakan bahwa tindakan pemerkosaan hanya kembali kepada kaum pria saja atau kaum wanita saja. Semuanya diperintahkan untuk mencegah terjadi perbuatan zina atau pelecehan seksual. Caranya menjalankan semua hukum-hukum di atas. Dengan melaksanakan semua hukum di atas, semua celah untuk terjadinya sebuah perbuatan tercela dapat dihindari.
Berpakaian tidak menutup aurat atau tidak berpakaian sama sekali alias nudis dengan alasan seni atau model, tidaklah dapat dibenarkan. Buat apa kita menjunjung tinggi seni seperti ini, namun dalam waktu yang bersamaan merendahkan derajat manusia hingga mencapai derajat hewan.
Tidak itu saja, untuk menjaga kehormatan wanita dan pria, Allah menjatuhkan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan perbuatan zina. Sanksi hukum yang berat. Jika yang melakukan perbuatan zina mereka yang telah menikah, maka hukumannya adalah rajam (dilempar batu) hingga mati. Jika yang melakukan perbuatan zina mereka yang belum menikah, maka hukumannya adalah dicambuk di muka umum.
Di dalam buku 'Hatta yughayyiru Ma bi anfusihim' karya Amru Khalid terdapat keterangan berikut ini,
Suatu ketika, seorang wanita muslimah dipermalukan/dilecehkan oleh orang-orang bangsa Romawi di sebuah pasar. Wanita itu berteriak, "Wahai Mu'tashim! (khalifah pada saat itu) dimana kau?" Ketika mendengar berita ini, khalifah Mu'tashim segera mengirimkan surat ke bangsa Romawi. Isi surat itu adalah dari khalifah Mu'tashim untuk anjing Romawi, "Bebaskan wanita terhormat itu dan pulangkan kepada kami. Jika tidak, saya akan mengirim pasukan padamu. Yang ujungnya berada di negrimu, sedangkan pangkalnya berada di negri kami!"
Berani sekali orang yang menuduh Allah sebagai pembuat hukum yang tidak manusiawi alias melanggar HAM atau hukum yang sudah kadarluarsa.
Seharusnya umat manusia bersyukur. Allah amat menyayangi, memperhatikan dan menjaga kehormatan makhluk-Nya yang bernama manusia.
Syari'at Allah bukan untuk umat Islam semata, tapi untuk semua umat manusia. Termasuk syari'at Allah tentang upaya menjaga kehormatan. Mengapa umat manusia selalu memandang sebelah mata terhadap syari'at Allah? Mengapa umat manusia selalu mempunyai pandangan miring dan negatif terhadap syari'at Allah? Tidak adakah pikiran bahwa syari'at Allah diturunkan kepada umat manusia, sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mereka?

Tidak ada komentar: