Jumat, 01 Februari 2008

BANJIR

Musim hujan telah tiba dan banjir ikut menyusul. Ada yang mengatakan bahwa banjir bermula karena sistem drainase (saluran air) yang buruk. Bukan merupakan berita yang baru, jika komplek-komplek perumahan mengalami kebanjiran, karena sistem drainasenya buruk. Tidaklah hal yang baru bila pihak berwenang yang mengetahui luas daerah resapan air yang harus dipertahankan dan tidak didirikan bangunan di atasnya, malah dilanggar oleh pihak yang berwenang tersebut. Banyak para pengusaha yang sudah mendapat izin untuk menebang hutan, melakukan pelanggaran batas minimal penebangan hutan. Padahal mereka tahu akibat yang dapat ditimbulkannya.
Semua pelaku-pelaku di atas harus bertanggung jawab. Pengembang dan pengusaha real estate harus mempertanggung jawabkan keputusannya. Dia tidak dibenarkan menekan biaya pembangunan rumah dengan cara mengurangi dana untuk pembangunan drainase.
Pemberi izin pendirian bangunan di atas daerah resapan air juga harus bertanggung jawab. Karena dia telah tahu bahwa daerah resapan air itu untuk meresap air hujan agar tidak terjadi banjir dan agar tidak terjadi kekeringan di musim kemarau. Dia juga sudah tahu bahwa curah hujan tidak menentu. Jika batas minimal curah hujan saja tidak diperhitungkan, bagaimana bila curah hujan setiap tahunnya meningkat?
Para pengusaha yang mendapat izin menebang hutan juga harus bertanggung jawab. Sudah berapa banyak korban yang jatuh. Di saat orang harus kehilangan tempat tinggal, kekurangan makanan dan mengungsi, namun mereka menari di atas penderitaan itu.

Tidak ada komentar: